Nekat Merokok Sembarangan di Singapura Bisa Didenda Rp10,5 Juta

Anton Suhartono
Pemerintah Singapura memperluas area larangan merokok. (Foto : Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura memperluas area larangan merokok. Mulai 1 Oktober 2022, mereka yang nekat merokok area larangan bisa didenda hingga 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp10,5 juta.

Area larangan ini meliputi taman dan kebun publik, area perairan, serta 10 pantai wisata, 

Otoritas Singapura mengumumkan aturan ini pada Maret dan memulai uji coba pada 1 Juli. Tujuannya untuk menghilangkan kebiasaan merokok serta melindungi warga dari efek bahaya perokok pasif.

Selama periode uji coba selama 3 bulan, para pelanggar hanya diberi teguran lisan.

Rambu, poster, dan spanduk di antaranya berbunyi 'Ini Taman Bebas Asap Rokok' juga dipasang di banyak lokasi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Indonesia Angkat Koper dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Imbang Singapura 1-1

1 bulan lalu

Live RCTI! Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026 Hari Ini Jam Berapa?

1 bulan lalu

Live RCTI, Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026 Kapan? Ini Jadwalnya

1 bulan lalu

Apakah Timnas Indonesia Bisa Lolos Semifinal Piala AFF 2026? Ini Syaratnya

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal