Nekat Mudik saat Lebaran, Pemkab Sleman Ancam Potong TPP Bagi ASN

Priyo Setyawan
Aparatur Sipil Negara (Foto: doc/iNews.id)

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tetap mudik saat lebaran nanti. Mereka yang nekat akan diberikan sanksi tegas, salah satunya dipotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP). 

“ASN Sleman yang melanggar, siap-siap saja TPP akan dipotong,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Harda Kiswaya, Kamis (15/4/2021).

Menurutnya, pemerintah pusat secara resmi memutuskan untuk melarang mudik atau bepergian ke luar kota pada momen Lebaran 2021. Aturan tersebut akan mulai berlaku sejak tanggal 6 Mei-17 Mei 2021.
  
“Pemotongan TPP ini yang paling realistis. Sebab untuk pemutusan atau pemecatan jelas tidak mungkin dan bila hukumannya diskorsing, justru ASN  malah  akan kesenangan,” katanya. 

Harda mmeinta ASN Sleman diminta patuh dan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan larangan mudik ini juga berlaku bagi para pegawai yang berada di lingkungan BUMD dan BUMN di Sleman serta masyarakat umum. Untuk itu  semua komponen diimbau untuk menaati aturan larangan mudik saat Lebaran nanti.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPP Dorong Hidup Sehat ASN Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

57 tahun lalu

Berduka, Bupati Bangkalan Minta Kasus Kematian ASN di Bandara Segera Diungkap

57 tahun lalu

7 Fakta Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda, Nomor 5 Bikin Merinding

57 tahun lalu

ASN Bangkalan Diduga Tewas 2-3 Hari Sebelum Ditemukan di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Hasil Autopsi ASN Bangkalan Tewas di Parkiran Bandara, Ditemukan Luka Benda Tumpul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal