Ngaku Petugas Keamanan Covid-19, Pria Ini Gondol 2 HP Warga di Alun-Alun Utara Yogya

Kuntadi
pelaku penipuan diamankan petugas Polresta Yogyakarta. Foto : doc Humas Polresta Yogyakarta

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata pelaku merupakan residivis. Dia sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota. Terakhir pada 2018, mengaku sebagai anggota Resnarkoba kepada korbannya.

“Modusnya selalu mengaku petugas keamanan, untuk menipu korban,” ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal