Ngaku Polisi, Pria Asal Klaten Diamankan Polisi Gegara Peras Pemuda di Bantul

Yohanes Demo
WSA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sewon, Rabu (31/5/2023). (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Korban yang saat itu sadar ditipu sempat berusaha mengejar pelaku. Dalam aksi kejar-kejaran itu, korban berhasil mengejar dan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh dan kebetulan saat yang bersamaan ada polisi yang patroli sehingga pelaku bisa langsung diamankan.

Adapun dari hasil pemeriksaan, Jeffry menyebut bahwa pelaku baru pertama kali ini melakukan aksi kejahatan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Dalam keterangannya, pelaku mengatakan HP tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Mau untuk berobat istri lagi sakit," kata WSA kepada wartawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Adapun polisi juga turut menyita 3 unit HP milik korban dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Polisi Gadungan Culik dan Peras Kurir Paket di Sumedang Ditangkap, 1 DPO

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Rampas Motor di Bandung, Korban Minta Tolong Diteriaki Begal lalu Dianiaya

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal