Ngeri! Predator Seksual Sodomi 22 Bocah di Sleman, Modus Beri Wifi Gratis hingga Makanan

erfan erlin
Polsek Gamping saat ekspose pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban mencapai 22 anak-anak di Gamping, Kabupaten Sleman, DIY. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

"Salah satu orang tua korban juga merasa aneh dengan sikap perilaku korban karena mengalami perubahan," katanya.

Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Gamping. Seusai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

"Pelaku EDW kini sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

10 hari lalu

Pemilik Bengkel di Lampung Sodomi 3 Anak Tetangga Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku

11 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal