Nyaris Senggolan Motor, Residivis di Sleman Aniaya Pemotor dengan Cutter

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penganiayaan di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).(Foto: Ist)


 
Mengetahui hal itu warga sekitar mencoba menolong korban dan membawanya ke rumah saktt serta menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku diserakan ke Polres Sleman. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, sepeda motor, jaket, celana dan STNK kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Saat ini pelaku ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. 
 
“Kami masih melakukan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2019,” katanya. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

3 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

4 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

4 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

5 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal