Nyaris Senggolan Motor, Residivis di Sleman Aniaya Pemotor dengan Cutter

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penganiayaan di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).(Foto: Ist)


 
Mengetahui hal itu warga sekitar mencoba menolong korban dan membawanya ke rumah saktt serta menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku diserakan ke Polres Sleman. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, sepeda motor, jaket, celana dan STNK kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan. Saat ini pelaku ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. 
 
“Kami masih melakukan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2019,” katanya. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

7 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

7 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

9 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

14 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal