Nyetir Sambil Dioral Seks, Mahasiswa di Sleman Tak Sadar Tabrak Pejalan Kaki

Heru Trijoko
Mayat korban tabrak lari di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta saat dievakuasi petugas. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

"Kasus ini bermula dari penemuan mayat yang ternyata korban kecelakaan atau tabrak lari. Pelaku yang mengendarai mobil diduga hilang konsentrasi dan menabrak pengguna jalan hingga tewas," ujarnya, Sabtu (16/11/2024).

Kasatlantas Polres Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, sebelum kecelakaan pelaku MAT engaku sedang dioral seks oleh teman kencannya perempuan berinisial ND. Aktivitas ini dilakukan mulai dari Simpang Flyover Jombor di Jalan Magelang hingga perempatan Kampus UPN Veteran Yogyakarta.

"Pelaku mengaku tak menyadari telah menabrak orang dan tetap tancap gas meninggalkan korban," katanya.

Menurutnya hubungan pelaku dengan perempuan dalam mobil yang melakukan aktivitas oral seks sebatas teman bukan pacar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

12 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

14 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

15 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

19 hari lalu

Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka, Akui Kabur karena Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal