Objek Wisata di Daerah PPKM Level 3 Boleh Dibuka, Ini Ketentuannya

dita angga rusiana
Kendaraan wisatawan yang ingin ke Pantai Parangtritis diminta putar balik, Senin (25/5/2020). Saat PPKM Level 3 objek wisata boleh buka dengan aturan ketat. (Foto: iNews/Trisna Purwoko)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pelonggaran PPKM di Pulau Jawa dan Bali dilakukan menyusul membaiknya penanganan Covid-19. Di daerah PPKM Level 3, objek wisata boleh mulai buka.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 39/2021 memang diatur ketentuan pembukaan objek wisata di daerah PPKM Level 3. 

“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” bunyi diktum kelima huruf k dikutip Selasa (7/9/2021).

Meski begitu ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam uji coba pembukaan tersebut. Di antaranya:

1) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

2) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3) Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan

4) Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal