Oknum Perangkat Desa di Purworejo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Joe Hartoyo
Polisi menunjukkan oknum perangkat desa di Purworejo yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. (foto: istimewa)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Brother DCP-T720DW (Print Scan) warna hitam, satu unit Proyektor merk Epson EB E500 warna Putih, satu unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) warna silver, satu lembar Nota Penjualan tanggal 18 Agustus 2022 dan satu lembar Kwitansi tanggal 18 September 2022.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

3 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

8 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

12 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

30 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal