Oknum Perangkat Desa di Purworejo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Joe Hartoyo
Polisi menunjukkan oknum perangkat desa di Purworejo yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. (foto: istimewa)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Brother DCP-T720DW (Print Scan) warna hitam, satu unit Proyektor merk Epson EB E500 warna Putih, satu unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) warna silver, satu lembar Nota Penjualan tanggal 18 Agustus 2022 dan satu lembar Kwitansi tanggal 18 September 2022.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal