Operasi Pekat 2022, Polda DIY Ungkap 83 Kasus Pidana dan Tetapkan 93 Tersangka

Kuntadi
Polisi menunjukkan barang bukti selama operasi pekat 2022. (Foto: istimewa)

Tarif yang ditawarkan dalam sekali kencang berkisar antara Rp1,5 juta sampai dengan Rp3 juta.  Pelaku tertangkap tangan melakukan prostitusi online di sebuah hotel di Yogyakarta. 

“Ada 7 kasus yang berhubungan dengan prostitusi. Kalau tersangkanya ada 18 orang den gan barang bukti alat kontrasepsi, handphone, bed cover, kunci kamar, sejumlah uang," ujarnya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

2 bulan lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

3 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

3 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal