Pascademo Omnibus Law, Kerusakan Fasilitas di Jalan Malioboro Capai Rp246 Juta

Kuntadi
Ribuan orang berdemonstrasi menolak Omnibus Law di Gedung DPRD DIY, Kamis (8/10/2020). (Foto: istimewa)

“Kami sedang lakukan perbaikan,” kata Heroe.

Sementara itu, polisi telah mengamankan 95 orang dalam demo menolak Undang-Undang Omnibus Law di Gedung DPRD DIY. Sebanyak empat orang di antaranya akan dikenai ancaman pidana, karena melakukan perusakan pos polisi, dan percobaan pembakaran.

Empat orang yang diamankan itu berasal dari dua kelompok yang berbeda. Dua berstatus pelajar dan dua lagi merupakan orang dewasa dan anak di bawah umur. Sedangkan peserta yang lain akan dikembalikan kepada orang tuanya dan kepala sekolah untuk pembinaan lebih lanjut.

“Ada 95 yang kami amankan dan ada empat yang bisa diproses pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

21 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

22 hari lalu

Polisi Buru Pelaku Pelempar 2 Pos Polantas di Surabaya, Pengamanan Diperketat

22 hari lalu

2 Pos Polisi di Surabaya Dibom Molotov OTK, Pelaku Naik Motor Berpakaian Hitam

2 bulan lalu

Demo Ricuh di Gedung Grahadi Surabaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal