Pasutri Produsen Miras Maut Telah Beroperasi Selama 2 Tahun di Rumahnya

erfan erlin
Petugas menunjukkan miras oplosan produksi pasutri asal Prambanan. (Foto : MPI/erfan erlin)

"Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di RS. Dari keterangan yang didapatkan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban mengalami mual-mual dan pusing," ujarnya.

Selain itu, penelusuran terus dilakukan aparat. Mengingat, telah dijumpai pula dua orang di wilayah Prambanan, yang salah satunya mengalami kritis usai mengonsumsi minuman serupa. 

Selain ketiga korban ini, diduga masih ada kemungkinan terdapat korban lain. Karena sebelumnya ada dua orang yang menenggak di wilayah Prambanan, satu orang diantaranya kritis. "Kami telusuri bener ga beli di sini dan penyebab kematiannya,” ujarnya. 

APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

2 bulan lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

2 bulan lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal