Pekerjakan Pemandu Lagu Berumur 17 Tahun, Pria Asal Tegal Diciduk Polisi

Yohanes Demo
Pria asal Tegal, Jawa Tengah berinisial AN (40) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO. (Foto : ilustrasi)

Pemandu lagu tersebut, lanjut Jeffry, berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat yang masih berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan tersangka, korban direkrut melalui jajaring sosial Facebook. 

"Sudah sekitar 4 bulan NK bekerja di tempat karaoke tersebut," katanya.

Atas kasus ini, AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No 21 tahun 2007 tentang TPPO sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama hingga 15 tahun.

Terkait kasus ini, Jeffry turut memberikan pesan kepada para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya terutama perempuan yang masih berusia remaja. 

Selain itu, dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

8 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

19 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

26 hari lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

2 bulan lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal