Pelaku Klitih yang Tewaskan Pelajar di Gedongkuning Sudah Siapkan Senjata Sebelum Tawuran

erfan erlin
Gir yang digunakan pelaku klitih atau kejahatan jalanan untuk menyabet muka korban. (Foto: MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Tim Gabungan Polda DIY, Polres Bantul dan Polresta Yogyakarta berhasil menangkap lima orang pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning. Para pelaku ternyata sudah mempersiapkan senjata sebelum tawuran.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan para pelaku sudah mempersiapkan senjata tersebut ketika akan tawuran. Selain mempersiapkan sarung yang ujungnya diikat dengan batu, mereka juga membawa gir yang diikatkan di ujung sabuk beladiri.

"Di rumah AR ditemukan golok yang cukup panjang. Itu juga kami amankan meskipun tidak dibawa saat beraksi," kata dia.

Ade menandaskan jika kelompok pelaku adalah geng sekolah yang bernama M. Pihaknya sengaja tidak menyebutnya secara gamblang karena ketika disebutkan secara vulgar para anggota geng tersebut akan besar kepala.

Anggota geng sekolah ini sengaja melakukan aksi melawan hukum karena mencari perhatian. Jika nama gengnya disebutkan secara gamblang maka mereka akan semakin bangga dan besar kepala karena mereka berhasil dalam tawuran. "Karenanya kami akan mendata kelompok-kelompok remaja atau geng sekolah," ujarnya.

Ade menambahkan meskipun ada di antara mereka yang berstatus mahasiswa namun mereka beririsan. Salah seorang mahasiswa tersebut adalah alumni SMK tempat eksekutor selama ini menuntut ilmu.

Sementara untuk kelompok korban, polisi masih mendalami apakah mereka berasal dari satu geng atau bukan. Kendati demikian, polisi berpesan kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka. "Mereka itu keluar rumah pukul 22.00 WIB, itu izin sama orangtua atau tidak," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sertijab di Polda DIY, Kombes Nanang Haryono Jabat Kapolresta Sleman

3 bulan lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

3 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

3 bulan lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

4 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal