Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

iNews
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan yang menghebohkan warga Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Foto:iNews/Trisna P).

Saat kejadian, istri korban mengaku tidak dapat mengenali pelaku karena mengenakan helm dan penutup wajah. Namun, tim gabungan dari Polda DIY dan Polres Bantul berhasil mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan intensif, termasuk penelusuran jejak digital.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah masing-masing oleh penyidik.

“Istri korban sempat terkejut setelah mengetahui bahwa pelaku merupakan orang yang sebelumnya ikut berkumpul bersama korban,” ucapnya.

Ironisnya, kedua pelaku juga sempat datang melayat ketika jenazah korban disemayamkan sebelum dimakamkan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa helm, pakaian, hoodie, masker, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Bantul Geger! Pria Tewas Dibacok OTK saat Tidur Dalam Rumah, Istri Terluka

6 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

6 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

6 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

8 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal