Pemerintah Beri Tunjangan Pekerja Korban PHK Selama 6 Bulan, Ini Besarannya

iNews.id
Pekerja korban PHK akan memperoleh JKP selama enam bulan dengan persentase batas upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.(Foto Ilustrasi : Ist)

Pekerja yang mendapatkan JKP yaitu mereka yang terkena PHK akibat penggabungan, perampingan, efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan, rugi, tutup, pailit, atau perusahaan melakukan kesalahan kepada pekerja.

Namun, JKP tak berlaku untuk seluruh pekerja. Mereka yang tak berhak mendapatkan JKP yaitu pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) atau yang kerapkali disebut pekerja kontrak atau outsourcing, pensiun, meninggal dunia, atau cacat total.

"Manfaat JKP juga hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

57 tahun lalu

Gelombang PHK Tembus 44.433 Pekerja, Jabar Penyumbang Terbanyak

57 tahun lalu

Stok BBM Makin Langka, Ancaman PHK Massal Hantui Pekerja SPBU Shell

57 tahun lalu

Pekerja Wisata Jabar Ancam Demo sampai Istana Presiden, Tuntut Larangan Study Tour Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal