Pemkab Kulonprogo akan Menindak Pejabat yang Terlibat Korupsi Pembangunan GOR Cangkring

Kuntadi
GOR Cangkring yang menjadi objek perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Kulonprogo. (Foto: istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan GOR setelah mereka memiliki lima alat bukti. Sementara kerugian negara masih diaudit yang dilakukan inspektorat atau lembaga terkait lainnya. 

Kejaksaan melihat dalam perencanaan dan pembangunan GOR ini ada yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Akibatnya pembangunan ini mengakibatkan kerugian negara.

“Kementerian Pemuda dan Olah Raga sudah menetapkan standar dalam pembangunan GOR,” katanya.  

Pembangunan GOR ini menghabiskan anggaran Rp98 juta untuk perencanaan dari APBD Kulonprogo 2018. Sedangkan pembangunan menggunakan dana alokasi khusus senilai Rp13,4 miliar yang dilaksanakan pada 2019 lalu.

Selain RS, Kejaksaan Negeri Kulonprogo juga menetapkan AN sebagai penyedia jasa konsultan perencanaan sebagai tersangka. Sementara pelaksanaan proyek tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih tidak ada niatan jahat dari pelaksana. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal