Pemkab Sleman Terapkan 5 Hari Sekolah, Bupati: Bukan Full Day School

erfan erlin
Bupati Sleman Kustini. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman akan menerapkan lima hari kerja pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan. Perubahan dari enam menjadi lima hari sekolah ini, efektif berlaku pada tahun ajaran baru 2023/2024 nanti.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, penetapan lima hari sekolah dilaksanakan serentak pada tahun ajaran baru. Kebijakan ini mendasar pada Peraturan mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai. Selain itu Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. 

“Aturan dari pusat seperti itu sehingga harus dilaksanakan,” katanya.
 
Kustini mengatakan, hari sekolah digunakan peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta kokurikuler dan ekstrakurikuler. Pendidik atau guru agar melaksanakan beban kerja sesuai aturan perundangan.

"Pengaturan jadwal pelajaran diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman," ujarnya.

Pengaturan jam kerja bagi ASN di satuan pendidikan, setidaknya memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu. Ketentuannya pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.00–15.00 WIB dan hari Jumat pukul 07.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam.

“Penerapan di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama diatur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal