Pemuda di Bantul Aniaya Tetangga dengan Gagang Cangkul hingga Tewas

Trisna Purwoko
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan berupa gagang cangkul. (Foto: inews.id/Trisna Purwoko)

Akibat pukulan dari gagang cangkul ini, korban mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sedangkan pelaku bertemu ibunya dan berhasil diredakan emosinya. 

Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian menghubungi polisi. Petugas yang datang kemudian menasehati pelaku agar bersedia menyerahkan gagang cangkul. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bantul. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP Pembunuhan jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari pelaku yang sempat dirawat di RSJ Grhasia, Pakem, Sleman.  

“Nanti kami akan meminta keterangan saksi ahli terkait kejiwaan pelaku, apakah kasus ini bisa disidangkan atau tidak,” katanya.  

Sementara tersangka NW irit bicara saat konferensi pers. Dia mengaku kilaf telah menganiaya korban hingga tewas. Dia pun lebih banyak terdiam dan bengong.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

14 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal