Pemuda di Kulonprogo Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar, Tak Terima Cinta Diputus

Kuntadi
Polisi menangkap DRS (22) tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan mantan pacar di Temon, Kulonprogo. (Foto: iNews/kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Pemuda 22 tahun berinisial DRS warga Kapanewon Panjatan, Kulonprogo, DIY ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran menganiaya dan memperkosa mantan pacar.

Kapolsek Temon Kompol Tjatur Atmoko mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang dibuat korban berinisial RE.

“Pelaku ini kami tangkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya,” ujar Kapolsek, Rabu (31/1/2024).

Dia menjelaskan, kasus perkosaan ini dialami korban RE (22) warga Jawa Timur yang tinggal kos di Temon, Kulonprogo pada 22 Desember 2023. Kejadian berawal saat korban memutuskan hubungan asmara dengan pelaku.

Pelaku tidak terima lalu mendatangi kos korban di Temon. Dia langsung masuk ke dalam kamar kos korban tanpa meminta izin.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Unik! Bukan Kos Biasa, Kamar di Bandung Ini Dihuni 22 Ekor Ayam

22 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

1 bulan lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

2 bulan lalu

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam, Sempat Terjun ke Kanal lalu Dilempari Batu serta Balok

2 bulan lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal