Pemuda di Kulonprogo Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar, Tak Terima Cinta Diputus

Kuntadi
Polisi menangkap DRS (22) tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan mantan pacar di Temon, Kulonprogo. (Foto: iNews/kuntadi)

Saat itu korban sedang mandi dan pelaku langsung menyusulnya hingga membuat korban kaget dan menutup tubuhnya menggunakan handuk.

Pelaku kemudian menarik korban keluar dan memerkosa di lantai depan kamar mandi. Selain itu, pelaku juga menganiaya korban sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian paha.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek dan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handuk, kalung dan liontin emas serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Asusila dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Unik! Bukan Kos Biasa, Kamar di Bandung Ini Dihuni 22 Ekor Ayam

22 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

1 bulan lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

2 bulan lalu

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam, Sempat Terjun ke Kanal lalu Dilempari Batu serta Balok

2 bulan lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal