Pencuri Spesialis Pohon Sonokeling Ditangkap Polisi Kulonprogo

Kuntadi
Polisi melakukan pemberkasan terhadap pelaku pencurian kayu. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa truk, dengan Nopol AB 8872 ZZ, satu gergaji mesin, dan lima buah tali sebagai barang bukti.  Pelaku selanjutnya dilakukan penahanan sembari menyelesaikan proses pemberkasan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.

Polisi berharap masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Modus yang dipakai pelaku menyaru sebagia pembeli sehingga tidak dicurigai masyarakat ketika mengambil kayu Sonokeling

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal