Pencuri Spesialis Pohon Sonokeling Ditangkap Polisi Kulonprogo

Kuntadi
Polisi melakukan pemberkasan terhadap pelaku pencurian kayu. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa truk, dengan Nopol AB 8872 ZZ, satu gergaji mesin, dan lima buah tali sebagai barang bukti.  Pelaku selanjutnya dilakukan penahanan sembari menyelesaikan proses pemberkasan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.

Polisi berharap masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Modus yang dipakai pelaku menyaru sebagia pembeli sehingga tidak dicurigai masyarakat ketika mengambil kayu Sonokeling

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

8 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal