Pengakuan 2 Pelaku soal Motif Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman

Kuntadi
Lima pos polisi di Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (4/9/2025) dini hari. (Foto: CCTV).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 juncto 53 tentang tindak pidana sengaja membakar yang dapat mengakibatkan bahaya umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Polisi juga mnegamankan sejumlah barang bukti motor, sisa bom molotov, pakaian, helm dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mari jaga Yogyakarta yang aman, damai dan penuh persaudaraan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

2 Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui

1 tahun lalu

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Molotov saat Demo di Lampung, Mayoritas Anak Bawah Umur

1 tahun lalu

4 Mahasiswa Unmul Tersangka Perakit Bom Molotov Dapat Penangguhan Tahanan

3 hari lalu

Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid Jogja Dihentikan, Ini Alasannya

7 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Hamzah Batik Malioboro di Yogyakarta, Sempat Terdengar Letupan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal