Pengedar Obat Terlarang di Bantul Ditangkap Polisi

Kuntadi
obat (ilutrasi: iNews.id)

BANTUL, iNews.idSatresnarkoba Polres Bantul mengamankan YAA (24), seorang pengedar obat-obat terlarang. Polisi juga menyita barang bukti 380 butir pil dengan logo lambang Y  (Yarindo) sebagai barang bukti.

“Kami amankan tersangka di tempat kosnya di Ringiharjo, Bantul Sabtu (20/2/2021),” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada, Jumat (26/2/20210. 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Awalnya petugas mengamankan FA di jalan Bantul. Saat itu FA baru saja menyerahkan 500 butir pil warna putih dengan lambang Y (Yarindo) kepada Yo. 

Dari pengungkapan ini berkembang mengarah kepada keterlibatan YAA dalam peredaran obat-obat terlarang ini. Polisi menindaklanjuti dan mengamankan YAA malam itu di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 380 pil yang sama.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
27 hari lalu

Kondisi Terkini Wali Kota Bandung Farhan Stabil, Dokter Masih Observasi Medis

28 hari lalu

Penampakan Wali Kota Bandung Farhan Dievakuasi ke RS, Terbaring Lemas Diinfus

31 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

3 bulan lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal