Pengedar Obat Terlarang di Bantul Ditangkap Polisi

Kuntadi
obat (ilutrasi: iNews.id)

BANTUL, iNews.id – Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan YAA (24), seorang pengedar obat-obat terlarang. Polisi juga menyita barang bukti 380 butir pil dengan logo lambang Y  (Yarindo) sebagai barang bukti.

“Kami amankan tersangka di tempat kosnya di Ringiharjo, Bantul Sabtu (20/2/2021),” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada, Jumat (26/2/20210. 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Awalnya petugas mengamankan FA di jalan Bantul. Saat itu FA baru saja menyerahkan 500 butir pil warna putih dengan lambang Y (Yarindo) kepada Yo. 

Dari pengungkapan ini berkembang mengarah kepada keterlibatan YAA dalam peredaran obat-obat terlarang ini. Polisi menindaklanjuti dan mengamankan YAA malam itu di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 380 pil yang sama.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Kondisi Terkini Wali Kota Bandung Farhan Stabil, Dokter Masih Observasi Medis

4 bulan lalu

Penampakan Wali Kota Bandung Farhan Dievakuasi ke RS, Terbaring Lemas Diinfus

4 bulan lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

4 bulan lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

6 bulan lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal