Perhitungan UMK Yogyakarta 2023 Tunggu Survei BPS

Antara
Perhitungan UMK 2023 Kota Yogyakarta menunggu perhitungan BPS. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma mengatakan, penggunaan PP 36 Tahun 2021 untuk penatapan UMK tidak lagi relevan.

“PP tersebut merupakan turunan dari Omnibus Law. Padahal UU tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum,” katanya.

Serikat pekerja akan terus mendorong perubahan dasar hukum penetapan UMK dikembalikan ke PP Nomor 78 Tahun 2015 atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kebutuhan Hidup Layak. Jika perhitungan UMK didasarkan pada PP 36/2021, tidak ada kenaikan upah yang signifikan pada 2023 karena pertumbuhan ekonomi juga mengalami perlambatan.

“Padahal, harga bahan kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan yang signifikan. Terlebih ada kenaikan harga bahan bakar minyak yang memicu kenaikan bahan kebutuhan pokok,” katanya.
  
Nilai UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan, naik Rp84.440 atau naik 4,08 persen dibanding 2021

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

15 hari lalu

Susuri Hutan Curug Lawe demi Dokumentasikan Reptil, Pemuda Ini Jatuh ke Jurang 40 Meter

15 hari lalu

Miris! Lansia Sebatang Kara di Jogja Masuk Desil 10, Dicoret Penerima Bansos

17 hari lalu

Tukang Becak Kulonprogo Masuk Desil 9, Pemprov DIY Siap Dampingi Evaluasi Data BPS

20 hari lalu

Ramai Keluhan Kesalahan Data Desil BPS di DIY, Pemprov Minta Warga Lapor ke Kelurahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal