Perkosa Cucu, Kakek di Aceh Ini Divonis Penjara 200 Bulan

Antara
Seorang kakek divonis 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa cucunya sendiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Perilaku itu, juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, di mana seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasinya.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
22 jam lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

2 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

12 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

16 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

1 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal