Pernah Terinfeksi Covid-19 Tak Perlu Divaksin, Begini Penjelasannya

Kuntadi
Wakil Gubernur DIY Pakualam X mendapatkan vaksin Covid-19 di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta Kamis (14//1/2021)


 
Sementara pada orang-orang dengam penyakit tertentu seperti TBC, hipertensi, diabetes, HIV dan lainnya dapat diberikan vaksin namun harus dalam kondisi terkontrol. Misalnya, pada pasien TBC dalam pengobatan bisa diberikan vaksin minimal 2 minggu setelah mendapat obat anti tuberkolosis. 

Sedangkan bagi pasien DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C dibawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin. Berikutnya, untuk pasien dengan HIV jika angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

"Vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan untuk pasien autoimun, gagal ginjal, serta wanita hamil," katanya.

Lebih lanjut Deshinta memaparkan pemberian vaksin akan menimbulkan efek samping, tetapi tidak berat. Reaksi yang muncul biasanya bersifat lokal ataupun sistemik seperti munculnya kemerahan, bengkak, nyeri pada area suntikan, dan selulitis. Sedangkan teaksi sistemik berupa demam, nyeri otot seluruh tubuh, nyeri sendi, badan lemah, serta sakit kepala.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebijakan Kita Goes to Campus di UGM, Mahasiswa Diajak Hidupkan Kembali Dialog Kritis

57 tahun lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

57 tahun lalu

Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Dosen UGM Jadi Saksi di PN Solo

57 tahun lalu

UGM Kirim 7 Batch Tim Medis hingga Bangun 100 Huntara di Aceh Utara

57 tahun lalu

8TUALLY dan PSM UGM Rilis MV Melodi Nusantara di Hari Sumpah Pemuda, Doa Musikal untuk Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal