Pernikahan Dini di Kulonprogo Tinggi, Dinsos: Regulasi dan Pandemi Covid-19 Jadi Pemicunya

Kuntadi
Ilustasi perrnikahan pasangan muda. (Foto: Ist)

KULONPROGO, iNews.id – Angka pernikahan dini di Kabupaten Kulonprogo masih tinggi. Pandemi Covid-19 yang membawa konsekuensi belajar secara daring ikut memicu terjadinya kehamilan di luar nikah.

Pada 2019, angka pernikahan dini hanya ada 39 pasangan, dan meningkat menjadi 87 pasangan pada 2020. Sementara di 2021 sampai dengan akhir tahun ada 128 yang mengajukan dispensasi nikah

“Iya, kasusnya masih tinggi,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo Irianto, Minggu (23/1/2022). 

Menurut analisas awal, kenaikan kasus pernikahan dini ini karena memang regulasi yang mengakibatkan usia perkawinan mengalami kenaikan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Namun, juga ditengarai dampak dari pandemi Covid-19 dan belajar daring di rumah sehingga kurang kontrol orang tua.
 
“Sebagian besar didominasi kalangan pelajar usia SMA dan karena kehamilan yang tidak diinginkan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

KUA Takalar Pastikan Pernikahan Viral Bocah SD dan SMP Tidak Sah Secara Hukum

10 hari lalu

Viral Pernikahan Dini Bocah SD dan SMP di Takalar, Diduga Malu usai Kawin Lari

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

2 bulan lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

6 bulan lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal