Perpanjangan Sertifikat HGB di Atas Tanah Negara Dipersulit, Warga Protes ke BPN

Ainun Najib
Forum Peduli Tanah Untuk NKRI (Forpeta NKRI) berkumpul di halaman eks Purawisata Jogja usai insiden penghadang oleh sekelompok warga di depan kantor Kanwil BPN DIY. (Foto : istimewa)

Forpeta menyebut BPN DIY wajib melayani warga negara degan baik dan wajib memberikan perpanjangan sertipikat HGB serta wajib memberikan peningkatan Sertipikat Hak Pakai milik warga negara.  

Forpeta juga telah mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengajukan peningkatan  sertipikat hak pakai dan semua persayaratan telah dipenuhi, namun hingga saat ini berkas itu tidak diproses.

"Kami warga negara berhak atas pelayanan yg baik dari BPN DIY dan berhak atas perpanjangan atau peningkatan sertifikat HGB atau Hak Pakai milik kami," ujar Siput Lokasari koordinator Forpeta.

Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tanah Kanwil BPN DIY, Imam Nawawi kepada wartawan mengatakan, mengacu pada UU Keistimewaan DIY Nomor 13/2012, Pasal 33 ayat 3 menjelaskan pendaftaran atau perpanjangan atas tanah Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG) yang dilakukan oleh pihak lain yang memanfaatkan, wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari kasultanan maupun kadipaten. 

Ini juga diperkuat surat dari Pemda DIY Pada 2 Juni 2021 lalu yang berisi penerbitan perpanjangan, pemindahan atas tanah yang berstatus KPTS harus melibatkan pemerintah DIY.

Meski demikian, Imam tidak menjelaskan soal tanah negara yang tertulis dalam sertifikat milik warga tersebut. Padahal sertifikat itu juga dikeluarkan oleh BPN sendiri.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

14 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

19 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

28 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Kulonprogo dan Bantul, Berpusat di Laut

30 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal