Polda DIY Bongkar Praktik Penjualan Solar Bersubsidi untuk Industri

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Polda DIY, Selasa (19/4/2022). (Foto: MPI/Priyo Setyawan)


 
Sedangkan TY ditangkap saat mengemudikan mobil Isuzu Panther keluar dari SPBU di wilayah Mlati, Minggu pagi (17/4/2022). Petugas kemudian membuntuti dan mobil ini kembali mengisi di SPBU lain.  
 
Mobil itu kemudian dihentikan dan di dalamnya terdapat 10 jerigen, empat jeringan berisi bio solar dan 6 jeringen kosong. Petugas lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi yang diduga gudang milik pelaku di wilayah Godean, Sleman.

“Di gudang itu ditemukan 13 jeringan bio solar, 4 drum, satu tangka berisi 300 liter dan 70 liter, 1 selang, 3 ember, 3 corong, 1 gayung besi dan keronjot,” ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sopir Truk Penyebab Laka Beruntun di Bangkalan, Diduga Angkut Solar Ilegal

57 tahun lalu

Mafia BBM Subsidi di Merauke Papua Ditangkap, Negara Rugi Hampir Rp200 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal