Polda DIY Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Qatar Lewat Bandara YIA, 2 Tersangka Ditangkap

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO di Polda DIY. (foto: istimewa)

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, kedua korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Qatar. Sebelum diberangkatkan korban dimintai sejumlah uang untuk membuat paspor dan keperluan lainnya.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kedua korban akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Qatar,” ujarnya.

Mereka kemudian berangkat dari Jakarta menuju Bandara YIA, Kulonprogo. Namun, saat pemeriksaan penumpang petugas imigrasi menemui kejanggalan karena mereka tidak membawa dokumen yang diperlukan. Setelah dikembangkan, Polda DIY berhasil menangkap JN, pada Kamis, (02/11/2023) lalu. 

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta paling banyak Rp600 juta. Selain itu juga dengan Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

1 bulan lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

2 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

2 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal