Polda DIY Tangkap 16 Tersangka Curas, Rata-Rata Residivis

Antara
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (29/7/2022). (Foto : Antara)

Dalam penanganan kasus curas, Ditreskrimum Polda DIY mengungkap 3 kasus, Polresta Yogyakarta 4 kasus, Polres Sleman 3 kasus, Polres Bantul 2 kasus, Polres Kulon Progo 1 kasus, dan Polres Gunung Kidul 1 kasus.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, di antaranya sebanyak 11 telepon genggam, satu senjata jenis "airsoft gun", tiga sepeda motor, satu magasin, dan satu dus kotak telepon genggam.

Para pelaku pencurian, kata dia, dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal