Polisi Gerebek Rumah Produksi Narkoba di Banguntapan Bantul, Jadi Campuran Keripik Pisang

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba. (foto: iNews.id/Yohanes Demo)

Para tersangka yang diangkap, MAP berperan sebagai pengelola media sosial, D pemegang rekening, AS sebagai kurir, BS, MRE, AR dan R sebagai pengolah, EH sebagai pengolah dan distributor. 

"Dari empat lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak 426 bungkus keripik pisang narkotika, 2.022 botol berukuran 10 mililiter cairan happy water dan 10 kilogram bahan baku narkotika," ujarnya.

Terkait dengan jenisnya, Wahyu menyebut tersangka menggunakan jenis narkoba yang sudah sering beredar di masyarakat. Hanya saja, dalam praktiknya, mereka menggunakan cara baru yakni dengan dicampur dalam makanan dan cairan perasa.

"Kalau jenis narkobanya itu bukan jenis baru, ada sabu sama amfetamin. Tetapi, cara produksinya saja yang sudah tidak konvensional, tetapi dicampur dengan makanan yaitu keripik pisang dan cairan perasa," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Atau pidana subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
18 jam lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

19 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

25 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal