Polisi Jerat Pelaku Pesta Seks di Sleman dengan Pasal Berlapis

Kuntadi
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo. (Foto: istimewa)

Kasus yang berhasil diungkap polisi ini juga bukan yang pertama. "Pengakuannya (pengelola homestay) sudah empat kali (gelar pesta seks) dan tempatnya berpindah-pindah," ungkap Hadi Utomo.

Menurut Hadi, Polda DIY sebelumnya sudah memproses kasus yang sama. Namun, kasus itu tidak dirilis ke publik. "Kalian (wartawan) tidak tanya, jadi tidak kita rilis," ucap Hadi.

Pengelola homestay, kata Hadi, menawarkan informasi di media sosial. Mereka yang tertarik akan dihubungi oleh pengelola dengan membayar sejumlah uang. Nantinya mereka akan menentukan lokasi pesta dan yang tertarik akan dihubungi oleh para pengelola.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

57 tahun lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal