Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Yogyakarta Jual Hasil Curian secara Online

Kuntadi
Polisi gelar perkara pencurian motor di Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap dua pencuri motor di Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta (DIY). Mereka kerap beraksi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Bantul dan Sleman, lalu menjual barang curiannya secara online.

Kedua pelaku, AFA (21), warga Umbulharjo dan NEP (19), warga Kraton, Kota Yogyakarta. Keduanya diamankan setelah ada laporan dari korbannya yang kehilangan motor jenis Kawasaki Ninja.

"Dari laporan inilah petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengarah kepada keterlibatan kedua tersangka," kata Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, kepada wartawan di Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (14/8/2019).

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri motor korban. Barang bukti juga belum sempat dijual dan disembunyikan di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman. Dari tangan kedua tersangka juga diamankan motor jenis Honda Vario.

"Mereka ini beraksi dengan sasaran kos-kosan pada dini hari hingga pagi," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal