YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap dua pencuri motor di Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta (DIY). Mereka kerap beraksi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Bantul dan Sleman, lalu menjual barang curiannya secara online.
Kedua pelaku, AFA (21), warga Umbulharjo dan NEP (19), warga Kraton, Kota Yogyakarta. Keduanya diamankan setelah ada laporan dari korbannya yang kehilangan motor jenis Kawasaki Ninja.
"Dari laporan inilah petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengarah kepada keterlibatan kedua tersangka," kata Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, kepada wartawan di Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (14/8/2019).
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri motor korban. Barang bukti juga belum sempat dijual dan disembunyikan di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman. Dari tangan kedua tersangka juga diamankan motor jenis Honda Vario.
"Mereka ini beraksi dengan sasaran kos-kosan pada dini hari hingga pagi," ujar dia.