Polisi Tangkap 6 Influencer Jogja Diduga Promosikan Judi Online, 3 Pelajar-Mahasiswa

Heru Trijoko
Polda DIY menangkap 6 influencer karena mempromosikan judi online, tiga di antaranya pelajar dan mahasiswa. (Foto: iNews)

Sebagai imbalan atas jasa endorse tersebut, kata dia, para influencer memperoleh bayaran via transfer dengan kisaran Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per postingan di akun media sosial.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, flashdisk, dan print out mutasi atau transaksi keuangan atau rekening bank milik tersangka.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 atau 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
24 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

5 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Hamzah Batik Malioboro di Yogyakarta, Sempat Terdengar Letupan

5 hari lalu

Kebakaran Hamzah Batik Malioboro di Yogyakarta, Api Membesar dari Lantai Atas

24 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

30 hari lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal