Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kerusuhan di Babarsari, 1 Masih Dicari

Antara
Polda DIY menunjukkan empat tersangka kasus kerusuhan Babarsari, satu tersanga masih dicari. (Foto: antara)

Tersangka AL mendatangi lokasi itu dengan membawa senjata tajam berbentuk parang, kemudian menghasut 50 orang yang datang bersamanya untuk melakukan penyerangan. Sedangkan tersangka YDM membacok salah satu korban.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.

”Khusus untuk tersangka AL juga disangka dengan Pasal 160 KUHP tentang Perbuatan Menghasut Orang untuk Berbuat Kejahatan,”ujarnya. 

Pelaku berinisial R merupakan pelaku kekerasan di Jambusari dan saat ini masih diburu polisi. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

1 bulan lalu

Viral Duel 2 Pemuda Bersajam di Lampung Timur, Sama-Sama Luka dan Saling Lapor Polisi

2 bulan lalu

Carok 2 Lawan 1 di Sampang Madura, Ketiganya Luka-Luka Bersimbah Darah

2 bulan lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

2 bulan lalu

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal