Polres Bantul Sita 323 Motor Berknalpot Brong

Yohanes Demo
Sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong disita oleh petugas. (Foto: Humas Polres Bantul)

Ratusan kendaraan itu baru akan dikembalikan jika pemiliknya sudah membayarkan denda di pengadilan.

"Untuk mengambil kendaraan, sudah membuat komitmen dengan membuat surat pernyataan, jadi untuk kendaraan yang diambil wajib membawa knalpot yang standar kemudian diganti dan knalpot yang brong akan kami sita untuk nantinya dimusnahkan," katanya.

Menurut Jeffry, pihaknya perlu mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Orang tua yang memiliki anak, untuk tetap memasang knalpot standar pada kendaraannya. Knalpot brong bersuara bising sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Jogja Mencekam! Rombongan Pemotor Diserang Warga gegara Kesal Suara Knalpot Brong

17 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

29 hari lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

2 bulan lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

3 bulan lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal