Polres Kulonprogo Tangani Kasus Dugaan TPPO 20 WNI akan Diberangkatkan ke New Zealand

Kuntadi
Polisi bersama BP3MI meminta keterangan dari 20 WNI yang akan diberangkatkan ke New Zealand. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo menyelidiki terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 20 WNI yang akan diberangkatkan ke New Zealand. Mereka tidak memiliki dokumen yang diperlukan sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI). 

“Kasus ini masih dalam penyelidikan di Satreskrim Polres Kulonprogo,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, Selasa (20/6/2023). 

Kasus dugaan TPPO ini pertama kali diketahui petugas dari Polsek Temon pada Kamis (15/6/023). Saat ini ada informasi 20 orang hendak bekerja di luar negeri dan berada di sebuah hotel di Temon. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan meminta keterangan. 

Dari situlah diketahui ada dua orang lain yang merupakan koordinator penyalur tenaga kerja kepada agen yang akan memberangkatkan mereka ke New Zealand. Keduanya perempuan dengan inisiah TH (41) dan ASP (46) warga Semarang, Jawa Tengah. 

“Dari pemeriksaan sementara, 20 calon PMI ini tidak memiliki dokumen yang sah,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

10 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Salon Garut, Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari

13 hari lalu

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

18 hari lalu

Identitas Jasad Pria Terdampar di Pantai Garongan Terungkap, Warga Bantul yang Hilang

25 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal