Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Janjikan Jadi Pegawai PT Angkasa Pura I

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dengan modus janjikan pekerjaan. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu tersangka Mar mengaku hanya dimintai tolong oleh temannya berinisial S yang ada di Jakarta. Saat itu S menjanjikan bisa memasukkan seseorang bekerja di BUMN. Dari situlah dia mencari korban yang butuh pekerjaan. 

"Uang itu saya serahkan kepada S pegawai di Kementerian BUMN. Saya hanya dapat Rp10 juta untuk operasional ke Jakarta,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

5 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

10 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

14 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal