Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan Pemuda Hingga Tewas

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penganiyaan dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/6/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Sebelum ditangkap para pelaku sempat kabur ke luar kota, seperti ke Jakarta dan Purbalingga. Setelah kedua pelaku ditangkap, delapan pelaku lain menyerahkan diri. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) ke 3e  tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 jam lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

10 jam lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

13 jam lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

2 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

2 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal