Polsek Godean Sleman Tangkap 2 Pencuri Burung Perkutut

Kuntadi
tersangka (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kasus ini, di antaranya satu sangkar berikut burung perkutut, dan satu sangkar dan burung trucukan. Polisi juga mengamankan sepeda motor matic dengan Nopol AB 6521 LX yang diduga sebagai sarana kejahatan.    

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal