Polsek Semanu Gunungkidul Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Bayi di Depan Bengkel

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka pembunuh dan pembuang mayat bayi di Semanu, Gunungkidul. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Pada 24 Oktober 2023 memanggil pasangan ini dipanggil untuk diperiksa dan menjalani pengujian sampel DNA. Akhirnya pelaku menyerahkan diri dan mengakui telah membunuh dan mmebuang bayi. 

Pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam mangkok plastik dan disimpan di kamarnya. Selang sehari dibuang di depan bengkel dan ditemukan warga.

“Pengakuannya saat melahirkan sendirian tanpa bantuan orang lain,” katanya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

7 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

7 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

9 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

11 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal