PPKM Darurat, Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil PCR

Binti Mufarida
Selama masa PPKM Darurat penumpang pesawat dari dan ke Jawa Bali wajib tunjukkan hasil PCR negatif dan kartu vaksin. (Foto : ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan ketat diberlakukan di antaranya penumpang pesawat wajih tunjukkan kartu vaksin dan tes PCR.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, pembatasan ketat akan diberlakukan pada sektor transportasi selama masa PPKM Darurat

Disebutkan, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. Itu berarti tes antigen tak berlaku lagi bagi penumpang pesawat untuk tujuan Jawa dan Bali. 

Sebelumnya saat PPKM Jawa dan Bali yang diberlakukan pada awal Februari 2021, pemerintah masih menggunakan hasil tes antigen (H-1) sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, khususnya untuk Jakarta dan Bali. 

Dengan PPKM Darurat, tes antigen (H-1) hanya berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api dan bus jarak jauh.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal