PPKM Darurat, Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil PCR

Binti Mufarida
Selama masa PPKM Darurat penumpang pesawat dari dan ke Jawa Bali wajib tunjukkan hasil PCR negatif dan kartu vaksin. (Foto : ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan ketat diberlakukan di antaranya penumpang pesawat wajih tunjukkan kartu vaksin dan tes PCR.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, pembatasan ketat akan diberlakukan pada sektor transportasi selama masa PPKM Darurat

Disebutkan, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. Itu berarti tes antigen tak berlaku lagi bagi penumpang pesawat untuk tujuan Jawa dan Bali. 

Sebelumnya saat PPKM Jawa dan Bali yang diberlakukan pada awal Februari 2021, pemerintah masih menggunakan hasil tes antigen (H-1) sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, khususnya untuk Jakarta dan Bali. 

Dengan PPKM Darurat, tes antigen (H-1) hanya berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api dan bus jarak jauh.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal