PPKM Mikro Darurat Akan Diterapkan Mulai 2 Juli, Begini Aturannya

Rina Anggraeni
Pasien Covid-19 meninggal di rumah sakit. Pemerintah segere memberlakukan PPKM Darurat (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mulai 2 Juli 2021 Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. PPKM Mikro Darurat ini hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali

Dalam dokumen yang diterima SINDOnews, Nenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat. 

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Joko Widodo sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Kementerian Marves, Jodi Mahardi, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/6/2021) malam.

Sejumlah pembatasan diberlakukan, terutama untuk operasional perkantoran, mall, restoran, dan pusat perbelanjaan. Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) juga akan diperketat. 

Berikut daftar aturan PPKM Mikro Darurat yang akan diberlakukan pada 2 Juli 2021:

1. Restoran kegiatan makan/minum di tempat: 
- kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen 
- jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat
- Layanan pesan-antar/ dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam
operasional s/d pukul 20.00 WIB
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

2. Pusat Perbelanjaan:
- kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen
- wajib memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi pengelola tenan dan pengunjung
- jam operasional s/d  pukul 17.00 waktu setempat

3. Perkantoran Pemerintah, BUMN,lembaga, dan swasta di pusat dan daerah pada wilayah zona merah:
- kapasitas pegawai atau karyawan yang bekerja atau beroperasi sebanyak 25 persen. 
- diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai atau karyawan sebanyak 75 persen selama periode PPKM Darurat.
- jam kerja atau operasional disesuaikan

4. Perkantoran Pemerintah, BUMN, lembaga dan swasta di pusat dan daerah pada wilayah bukan zona merah: 
- kapasitas pegawai atau karyawan yang bekerja atau beroperasi sebanyak 50 persen
- diberlakukan WFH bagi pegawai atau karyawan sebanyak 50 persen
- jam kerja atau operasional disesuaikan

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal