Presiden Jokowi Divaksin Covid-19 setelah Izin BPOM Keluar

Dita Angga
Sindonews
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis)

JAKARTA, iNews.id -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima vaksin covid-19 pada 13 Januari 2021. Namun vaksinasi dilakukan setelah izin penggunaan kedaruratan atau emergency use authorization (EUA) diterbitkan.

 “Bapak presiden juga akan menerima vaksin jika vaksin sudah mendapatkan EUA dari Badan POM,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Dia mengatakan bahwa dalam vaksinasi pemerintah menerapkan prinsip dan kesehatan yang berlaku. Selain itu juga sesuai dengan data scientific. 

“Jadi pemerintah terus berpegang pada prinsip dan prosedur kesehatan yang berlaku. Penyuntikan vaksin di Indonesia akan dijalankan ketika emergency use authorization vaksin tersebut dikeluarkan oleh Badan POM. Dan semuanya berdasarkan data scientific,” katanya. 

Dia berharap izin penggunaan bisa segera keluar agar masyarakat dapat menerima vaksinasi.   “Kami harapkan komitmen ini bisa secepatnya dilaksanakan agar kemudian masyarakat luas juga bisa menerima vaksin covid-19,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
21 jam lalu

Ijazah Gibran Dituduh Bermasalah, Jokowi: Masa Sudah Sekolah di Luar Suruh Ikut Paket C?

7 hari lalu

Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan di Purwakarta, Kucing hingga Musang

15 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

15 hari lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

2 bulan lalu

Jokowi Kunjungi Pantai Oesina Kupang, Ratusan Polisi dan TNI Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal