Pukat: Penanganan Korupsi di Era Jokowi Masih Jauh dari Harapan

Kuntadi
Ketua Pukat, Oce Madril (dua kiri) saat membeberkan kinerja pemerintahan Jokowi dalam pemberantasan korupsi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai penanganan kasus korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih jauh dari harapan. Empat tahun memimpin, Jokowi dinilai belum bisa memberikan langkah tegas seperti yang dijanjikan saat masa kampanye.

Ketua Pukat, Oce Madril mengatakan, setidaknya ada empat indikasi kegagalan Presiden Jokowi dalam penangganan kasus korupsi. Pertama, Presiden gagal melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang korupsi. Buktinya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum selesai dan masih dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“RUU Tipikor tidak pernah masuk dalam RUU Prolegnas tahunan,” kata saat konferensi pers di salah satu kafe di Yogyakarta, Senin (10/12/2018).

Selama empat tahun memimpin, kata dia, belum ada kebijakan dari Presiden untuk menguatkan lembaga antirasuah (KPK). Pukat melihat ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga tinggi negara. “Pemerintah pasif menanggapi wacana kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan menyadap, dan membatasi usia kerja KPK yang digulirkan DPR RI,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga masih lemah dalam melakukan upaya pencegahan, monitoring dan juga evaluasi terhadap pencegahan korupsi. Hal ini bisa dibuktikan dnegan masih banyaknya kasus korupsi yang ada dalam pengadaan barang dan jasa di sektor BUMN maupun yang melibatkan peran swasta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

8 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

22 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

1 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

1 bulan lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal