Pukul 00.00 WIB Larangan Mudik Resmi Berlaku, yang Nekat Diminta Putar Balik

iNews
Petugas Dishub memeriksa kelengkapan surat perjalanan terhadap pemudik di perbatasan Jateng-Jabar, Selasa (4/5/2021) malam. (iNews/Heri Susanto)

Adapun unsur yang bertugas di posko tersebut nantinya terdiri atas Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Beberapa kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan di lapangan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tuhas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Juli 2026, Cek Lokasinya

12 hari lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal